
Kabar Gembira untuk PNS Kemenag: Ratusan Ribu Formasi Jabatan Fungsional Tahun 2025
Kementerian Agama (Kemenag) kembali memberikan kabar baik bagi seluruh aparatur sipil negara (ASN) atau yang dulu dikenal sebagai pegawai negeri sipil (PNS). Tahun 2025, Kemenag akan membuka ratusan ribu formasi jabatan fungsional untuk para PNS. Jumlah ini jauh lebih besar dibandingkan tahun sebelumnya dan menunjukkan komitmen pemerintah dalam meningkatkan kualitas serta jumlah tenaga profesional di lingkungan Kemenag.
Berdasarkan pengumuman resmi, total formasi jabatan fungsional (JF) yang disetujui mencapai 219.364. Dari jumlah tersebut, posisi Guru menjadi yang terbesar dengan 191.296 formasi. Ini menunjukkan bahwa Kemenag sangat memprioritaskan peningkatan sumber daya manusia di bidang pendidikan. Selain itu, beberapa jabatan lain juga mendapatkan peningkatan signifikan, seperti Pustakawan dan Asisten Perpustakaan, yang naik dari jumlah kecil pada tahun sebelumnya menjadi ratusan formasi.
Sekretaris Jenderal Kementerian Agama, Kamaruddin Amin, menyampaikan bahwa jumlah formasi yang disetujui merupakan hasil dari perubahan regulasi yang diatur dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PermenPANRB) Nomor 1 Tahun 2023. Regulasi ini mewajibkan adanya formasi untuk pengangkatan dan kenaikan jenjang jabatan fungsional. Hal ini menjadikan peningkatan jumlah formasi sebagai bagian dari upaya pemerintah dalam memperkuat sistem kepegawaian yang lebih transparan dan berkelanjutan.
Daftar Jabatan Fungsional yang Disetujui Tahun 2025
Berikut adalah daftar jabatan fungsional yang telah disetujui oleh KemenPANRB untuk Kemenag:
- Guru: 191.296 formasi
- Pranata Keuangan APBN: 13.623 formasi
- Arsiparis: 7.534 formasi
- Pranata Humas: 2.957 formasi
- Analis Pengelolaan Keuangan APBN: 2.175 formasi
- Pustakawan: 767 formasi
- Asisten Perpustakaan: 435 formasi
- Penggerak Swadaya Masyarakat: 440 formasi
- Perancang Peraturan Perundang-Undangan: 75 formasi
- Pentashih Mushaf Al-Qur’an: 62 formasi
Dari data tersebut, terlihat bahwa Kemenag memprioritaskan jabatan-jabatan yang berkaitan langsung dengan layanan publik, termasuk pendidikan, keuangan, dan kearsipan. Penambahan formasi ini diharapkan dapat meningkatkan kinerja dan kesejahteraan PNS, serta memenuhi kebutuhan organisasi yang semakin kompleks.
Kenaikan Gaji PNS Tahun 2025
Selain penambahan formasi, PNS juga akan merasakan kenaikan gaji berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024. Aturan ini menggantikan PP sebelumnya, yaitu PP Nomor 15 Tahun 2019, dan bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan serta kinerja PNS.
Berikut rincian kenaikan gaji berdasarkan golongan:
Golongan I
- I a: Rp 1.685.700 – Rp 2.522.600
- I b: Rp 1.840.800 – Rp 2.670.700
- I c: Rp 1.918.700 – Rp 2.783.700
- I d: Rp 1.999.900 – Rp 2.901.400
Golongan II
- II a: Rp 2.184.000 – Rp 3.643.400
- II b: Rp 2.385.000 – Rp 3.797.500
- II c: Rp 2.485.900 – Rp 3.958.200
- II d: Rp 2.591.100 – Rp 4.125.600
Golongan III
- III a: Rp 2.785.700 – Rp 4.575.200
- III b: Rp 2.903.600 – Rp 4.768.800
- III c: Rp 3.026.400 – Rp 4.970.500
- III d: Rp 3.154.400 – Rp 5.180.700
Golongan IV
- IV a: Rp 3.287.800 – Rp 5.399.900
- IV b: Rp 3.426.900 – Rp 5.628.300
- IV c: Rp 3.571.900 – Rp 5.866.400
- IV d: Rp 3.723.000 – Rp 6.114.500
- IV e: Rp 3.880.400 – Rp 6.373.200
Selain gaji pokok, PNS juga mendapatkan tunjangan, fasilitas cuti, jaminan pensiun, dan perlindungan pengembangan kompetensi. Dengan kenaikan gaji ini, diharapkan kesejahteraan dan motivasi kerja PNS dapat meningkat secara signifikan.
Komentar
Posting Komentar