
Pencairan Bantuan Tunai PIP 2025 Tahap Kedua untuk Siswa SD Dimulai Juli
Pencairan bantuan tunai Program Indonesia Pintar (PIP) 2025 tahap kedua untuk siswa Sekolah Dasar (SD) telah dimulai pada bulan Juli 2025. Dana yang diberikan akan dialirkan secara bertahap langsung ke rekening siswa yang berasal dari keluarga kurang mampu. Proses pencairan ini dilaksanakan dalam tiga tahap sepanjang tahun, dengan setiap tahap memiliki jadwal dan target penerima yang berbeda.
Tahap pertama telah berlangsung antara Februari hingga April 2025, dengan fokus utama pada siswa di tingkat akhir seperti kelas VI, IX, dan XII. Selain itu, penyaluran juga dilakukan kepada penerima yang data mereka telah diverifikasi melalui Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Saat ini, proses pencairan sedang berada pada tahap kedua atau Termin II, yang direncanakan berlangsung dari Mei hingga September 2025. Tahap kedua ini menargetkan siswa yang belum menerima bantuan pada termin pertama. Pencairan susulan untuk kelompok tersebut sudah mulai sejak Juni 2025.
Proses pencairan akan ditutup dengan tahap ketiga atau Termin III, yang akan dilaksanakan pada periode Oktober hingga Desember 2025. Dengan demikian, seluruh siswa yang memenuhi syarat akan mendapatkan bantuan sesuai dengan jenjang pendidikannya.
Besaran Dana yang Diterima
Besaran dana bantuan PIP 2025 ditentukan oleh pemerintah berdasarkan jenjang pendidikan siswa. Ada perbedaan nominal antara siswa di kelas awal dan kelas akhir, karena mereka hanya menjalani satu semester dalam satu tahun anggaran. Berikut rincian alokasi dana per tahunnya:
- Tingkat SD/Sederajat:
- Rp450.000 untuk siswa kelas II, III, IV, dan V.
-
Rp225.000 (setengah dari dana penuh) untuk siswa baru kelas I dan siswa di akhir jenjang kelas VI.
-
Tingkat SMP/Sederajat:
- Rp750.000 untuk siswa kelas VIII.
-
Rp375.000 (setengah dari dana penuh) untuk siswa baru kelas VII dan siswa di akhir jenjang kelas IX.
-
Tingkat SMA/SMK/Sederajat:
- Rp1.800.000 untuk siswa kelas XI dan XII (bagi SMK 4 tahun).
- Rp900.000 (setengah dari dana penuh) untuk siswa baru kelas X dan siswa di akhir jenjang kelas XII (atau kelas XIII untuk SMK 4 tahun).
Hal yang Perlu Diperhatikan saat Proses Pencairan
Berikut beberapa hal penting yang perlu diperhatikan saat proses pencairan dana PIP:
-
Memastikan Status sebagai Penerima
Langkah pertama adalah memverifikasi status kepesertaan siswa. Pengecekan bisa dilakukan melalui situs resmi pip.kemendikdasmen.go.id. Pilih menu "Cek Penerima PIP", lalu masukkan NISN dan NIK siswa tanpa spasi. Jika nama siswa muncul, artinya ia telah ditetapkan sebagai penerima PIP. -
Memahami Cara Penarikan Dana
Terdapat dua metode utama untuk menarik dana: - Jika sudah memiliki kartu ATM, dana bisa langsung ditarik di gerai ATM bank penyalur (BRI, BNI, atau BSI) terdekat.
-
Jika belum memiliki kartu ATM, penarikan harus dilakukan melalui teller di kantor cabang bank penyalur terdekat.
-
Menjaga Keamanan Kartu ATM dan PIN
Bagi yang sudah memiliki kartu ATM, kartu tersebut wajib disimpan dengan baik oleh siswa atau orang tua/wali. Kartu ATM tidak boleh dipinjamkan dan kode PIN tidak boleh diberitahukan kepada siapa pun untuk mencegah penyalahgunaan dana. -
Ketentuan Penarikan di Teller Bank
- Siswa jenjang SD dan SMP wajib didampingi oleh orang tua/wali saat melakukan penarikan di teller.
-
Siswa jenjang SMA/SMK yang sudah memiliki KTP diizinkan untuk melakukan penarikan dana secara mandiri tanpa perlu didampingi.
-
Menyiapkan Dokumen yang Diperlukan
Saat akan melakukan penarikan PIP melalui teller, pastikan membawa dokumen-dokumen berikut: - Buku Tabungan SimPel (Simpanan Pelajar).
- KTP orang tua/wali.
-
Kartu Keluarga (KK).
-
Opsi Penarikan Melalui Surat Kuasa
Jika siswa dan orang tua/wali tidak bisa hadir, penarikan dana dapat diwakilkan kepada pihak lain, seperti guru atau anggota keluarga. Pihak yang mewakili wajib membawa dokumen tambahan, yaitu Surat Kuasa resmi dari orang tua/wali, KTP asli dari penerima kuasa, dan Fotokopi KTP dan KK dari orang tua/wali.