Isu WNI Di-Blacklist, Ini Syarat Bekerja di Jepang

Featured Image

Isu Pekerja Migran Indonesia dalam Daftar Hitam Jepang Tidak Benar

Isu mengenai pekerja migran Indonesia (PMI) yang masuk dalam daftar hitam tenaga kerja yang dilarang masuk ke Jepang mulai 2026 beredar di media sosial. Kabar ini diduga muncul karena beberapa kasus kriminal dan tindakan yang mengganggu dilakukan oleh warga negara Indonesia (WNI) di Negeri Sakura. Namun, informasi tersebut tidak benar dan telah dibantah oleh pihak terkait.

Pemerintah Jepang disebut tidak pernah menerbitkan larangan tersebut. Kementerian Luar Negeri RI melalui Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Tokyo menyatakan bahwa isu ini bukan bagian dari pembahasan resmi antara kedua negara. KBRI menegaskan bahwa tidak ada kebijakan atau aturan resmi yang melarang PMI masuk ke Jepang.

Syarat Kerja di Jepang

Syarat bekerja di Jepang bervariasi tergantung pada skema program yang diikuti. Beberapa program yang umum digunakan antara lain:

  • Program pemagangan
  • Program pekerja berketerampilan spesifik (SSW)
  • Program government to government (G to G)

Selain itu, pemberi kerja atau perusahaan juga dapat menetapkan persyaratan tambahan sesuai dengan bidang kerja.

Menurut laman resmi Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI), pemegang visa SSW memiliki hak dan kewajiban yang sama dengan pekerja lokal. Visa SSW terdiri dari dua tipe, yaitu:

  1. SSW Tipe (i)
  2. Harus lulus ujian kompetensi bahasa dan keterampilan level menengah
  3. Izin tinggal hingga 5 tahun
  4. Tidak bisa membawa anggota keluarga
  5. Lulusan program pelatihan magang teknis (TITP) bisa mendapatkan status tanpa ujian
  6. Bisa pindah tempat kerja

  7. SSW Tipe (ii)

  8. Wajib lulus ujian kompetensi tingkat ahli dari jenjang designated skills 1
  9. Izin tinggal bisa diperpanjang selama masih bekerja
  10. Bisa membawa anggota keluarga inti
  11. Bisa pindah tempat kerja

Program SSW tersedia untuk 14 sektor usaha, seperti:

  • Pekerja perawatan
  • Manajemen pembersihan gedung
  • Suku cadang mesin dan perkakas
  • Industri listrik, elektronik, dan informasi
  • Industri konstruksi
  • Industri pembuatan kapal dan permesinan kapal
  • Perbaikan dan perawatan mobil
  • Industri penerbangan
  • Industri akomodasi
  • Pertanian, perikanan, dan akuakultur
  • Pembuatan makanan dan minuman
  • Industri jasa makanan

Delapan negara diberi kesempatan mengirim tenaga kerja ke Jepang dengan status visa SSW, yaitu: Indonesia, Filipina, Vietnam, Kamboja, Thailand, Myanmar, Cina, dan satu negara Asia lainnya.

Cara Kerja di Jepang

Untuk bekerja di Jepang melalui program SSW tipe (i), calon pekerja harus mengikuti alur berikut:

  1. Warga negara asing (WNA) yang telah menyelesaikan TITP dibebaskan dari ujian keterampilan dan bahasa Jepang.
  2. Calon pekerja melamar langsung atau memperoleh bantuan pencarian kerja melalui kantor penempatan kerja swasta.
  3. Menandatangani kontrak kerja dengan organisasi penerima.
  4. Mengikuti program orientasi sebelum kedatangan yang diadakan oleh organisasi penerima dan menjalani pemeriksaan kesehatan.
  5. Mengajukan permohonan sertifikat kelayakan untuk tinggal di Jepang yang diwakili oleh staf organisasi penerima.
  6. Biro Pelayanan Imigrasi Regional Jepang melakukan pemeriksaan dan penerbitan sertifikat kelayakan untuk tinggal di Jepang.
  7. Sertifikat dikirimkan ke organisasi penerima.
  8. Sertifikat diserahkan ke Kedutaan Besar atau Konsulat Jenderal Jepang di luar negeri untuk pengajuan visa.
  9. Kedutaan atau Konsulat Jepang melakukan pemeriksaan dan menerbitkan visa serta mengeluarkan kartu izin tinggal.
  10. Calon pekerja mengikuti orientasi kehidupan sehari-hari di Jepang, mendaftar sebagai warga di kota setempat, membuka rekening bank untuk menerima gaji, dan memastikan tempat tinggal.

Calon pekerja SSW di Jepang harus berusia minimal 18 tahun, belum pernah menetap di Jepang selama 5 tahun atau lebih dengan status SSW, serta tidak membayar uang jaminan atau menjalin kontrak yang disertai denda.

Komentar