
Kebijakan Pekanbaru Larang Truk ODOL di Jalan Kota Mulai 1 Agustus 2025
Pemerintah Kota Pekanbaru telah resmi mengumumkan kebijakan yang melarang truk Over Dimension Over Loading (ODOL) melintas di jalan-jalan dalam kota mulai tanggal 1 Agustus 2025. Selain itu, kendaraan angkutan barang biasa hanya diperbolehkan beroperasi pada malam hari, yaitu dari pukul 22.00 hingga 05.00 WIB.
Kebijakan ini merupakan hasil evaluasi bersama antara Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Riau dan Dinas Perhubungan Pekanbaru. Evaluasi menunjukkan bahwa tingkat kecelakaan dan kemacetan akibat truk bertonase besar masih sangat tinggi. Wali Kota Pekanbaru, Agung Nugroho, menjelaskan bahwa kebijakan ini juga diambil setelah diskusi dengan para pengusaha angkutan. Ia menyatakan bahwa truk ODOL sering kali melanggar aturan terkait dimensi dan beban, sehingga membahayakan pengguna jalan lain serta merusak infrastruktur.
Pemerintah memperkirakan kerugian akibat truk ODOL mencapai sekitar Rp41 triliun per tahun. Hal ini menjadi alasan utama untuk mengambil tindakan tegas. Pelanggaran modifikasi dimensi dan beban, seperti truk berdimensi lima meter yang diubah menjadi enam hingga tujuh meter, serta beban maksimal satu ton yang dipaksakan menjadi dua ton, dinilai tidak hanya merusak jalan tetapi juga meningkatkan risiko kecelakaan, terutama di jam-jam sibuk.
Agung Nugroho menginstruksikan Dinas Perhubungan melakukan sosialisasi secara intensif hingga akhir Juli 2025. Tujuan sosialisasi adalah agar masyarakat dan pelaku usaha transportasi memahami dan mendukung kebijakan ini.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Pekanbaru, Sunarko, menegaskan kesiapan pihaknya untuk menjalankan instruksi wali kota. Ia menyatakan bahwa setelah tanggal 1 Agustus, akan ada penindakan tegas terhadap pelanggar. Pelanggar akan dikenakan sanksi, termasuk tilang dan penahanan kendaraan.
Kebijakan ini berlaku untuk seluruh jalan utama di Kota Pekanbaru yang selama ini menjadi jalur lalu lintas kendaraan berat. Pemerintah mengimbau seluruh pelaku usaha logistik dan transportasi untuk mendukung kebijakan ini demi mewujudkan lalu lintas yang lebih tertib, aman, dan lancar di Pekanbaru.
"Ini bukan sekadar penegakan hukum, tetapi bagian dari komitmen untuk menjaga keselamatan masyarakat dan memperpanjang usia jalan," ujar Agung Nugroho.
Menteri Koordinator (Menko) Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan (IPK), Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), menegaskan bahwa truk dengan muatan berlebih atau Over Dimension Over Load (ODOL) menjadi salah satu penyebab pemborosan anggaran preservasi jalan. Dalam laporan AHY, truk ODOL menimbulkan inefisiensi anggaran pemerintah hingga Rp41 triliun per tahun yang digelontorkan untuk biaya perbaikan perkerasan baik untuk jalan nasional maupun jalan bebas hambatan.
"Dihitung oleh Kementerian PU ketika itu, kerusakan jalan akibat itu semua [truk ODOL], kurang lebih negara atau pemerintah harus menggelontorkan Rp41 triliun setiap tahunnya untuk perbaikan," kata AHY.
Di samping itu, AHY juga menegaskan bahwa truk ODOL membuat kelayakan usia jalan berkurang. Di mana, apabila umumnya usia jalan dapat digunakan untuk 10 tahun, maka saat ini kelayakan usia jalan berkurang menjadi 30%. Selain itu, AHY menyebut Odol menjadi salah satu faktor penyebab kecelakaan dengan tingkat keparahan atau fatality rate yang tinggi.
"Odol, kendaraan besar ini berkontribusi 10,5% terhadap jumlah kecelakaan. Nomor dua, setelah motor. Korban jiwa juga berjatuhan, bukan hanya pengemudi, tetapi juga masyarakat pengguna jalan lainnya yang tidak tahu-menahu menjadi korban terdampak langsung dan fatal," ujarnya.
Komentar
Posting Komentar