Klik SSCASN.BKN.GO.ID, Rekrutmen PPPK Nakes 2025 Kejaksaan Ditutup Besok (24/7)

Featured Image

Informasi Lengkap Pendaftaran dan Gaji PPPK 2025 untuk Tenaga Kesehatan di Lingkungan Kejaksaan

Pendaftaran seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tenaga kesehatan (nakes) tahun 2025 di lingkungan Kejaksaan telah dibuka. Pelamar dapat mengakses informasi lebih lanjut melalui situs resmi SSCASN di alamat https://sscasn.bkn.go.id. Pendaftaran ini berlangsung mulai tanggal 2 Juli hingga 24 Juli 2025.

Seleksi PPPK kali ini terbuka bagi berbagai profesi tenaga kesehatan, seperti dokter, perawat, apoteker, ahli gizi, analis laboratorium, dan lainnya. Terdapat dua formasi yang tersedia, yaitu formasi khusus dan formasi umum. Formasi khusus ditujukan bagi pelamar yang memiliki pengalaman kerja di faskes milik Kejaksaan, sedangkan formasi umum terbuka bagi pelamar yang memenuhi syarat jabatan.

Tahapan Seleksi PPPK 2025

Proses seleksi PPPK terdiri dari beberapa tahapan, antara lain:

  • Seleksi administrasi: Memvalidasi dokumen yang diunggah peserta sesuai dengan persyaratan.
  • Seleksi kompetensi: Melalui ujian CAT yang mencakup kompetensi teknis, manajerial, sosial kultural, dan wawancara.
  • Seleksi kompetensi teknis tambahan: Termasuk psikotes, kesehatan kejiwaan, dan kesehatan fisik.

Berikut jadwal lengkap seleksi PPPK 2025 untuk tenaga kesehatan:

  • Pengumuman seleksi: 1–8 Juli 2025
  • Pendaftaran seleksi: 2–24 Juli 2025
  • Seleksi administrasi: 3 Juli–4 Agustus 2025
  • Pengumuman hasil seleksi administrasi: 5–8 Agustus 2025
  • Masa sanggah: 9–11 Agustus 2025
  • Jawab sanggah: 10–17 Agustus 2025
  • Pengumuman pasca masa sanggah: 12–18 Agustus 2025
  • Penarikan data final: 19–20 Agustus 2025
  • Penjadwalan seleksi kompetensi: 21–24 Agustus 2025
  • Pengumuman jadwal seleksi kompetensi: 25 Agustus–1 September 2025
  • Pelaksanaan seleksi kompetensi: 2–11 September 2025
  • Pengolahan nilai seleksi kompetensi: 12–15 September 2025
  • Pengumuman hasil kelulusan seleksi kompetensi: 16–18 September 2025
  • Pelaksanaan seleksi kompetensi teknis tambahan: 19–23 September 2025
  • Integrasi nilai seleksi kompetensi dan nilai seleksi kompetensi teknis tambahan: 24–28 September 2025
  • Pengumuman hasil kelulusan: 29 September–1 Oktober 2025
  • Pengisian DRH NI PPPK: 2–16 Oktober 2025
  • Usul penetapan NI PPPK: 17–31 Oktober 2025

Besaran Gaji PPPK 2025

Gaji PPPK 2025 diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2024, yang merupakan revisi dari Perpres Nomor 98 Tahun 2020. Besaran gaji PPPK ditentukan berdasarkan golongan dan masa kerja. Berikut rincian gaji PPPK 2025:

  • Golongan I (masa kerja 0 tahun): Rp 1.938.500
  • Golongan II (masa kerja 3 tahun): Rp 2.116.900
  • Golongan III (masa kerja 3 tahun): Rp 2.206.500
  • Golongan IV (masa kerja 3 tahun): Rp 2.299.800
  • Golongan V (masa kerja 0 tahun): Rp 2.511.500
  • Golongan VI (masa kerja 3 tahun): Rp 2.742.800
  • Golongan VII (masa kerja 3 tahun): Rp 2.858.800
  • Golongan VIII (masa kerja 3 tahun): Rp 2.979.700
  • Golongan IX (masa kerja 0 tahun): Rp 3.203.600
  • Golongan X (masa kerja 0 tahun): Rp 3.339.100
  • Golongan XI (masa kerja 0 tahun): Rp 3.480.300
  • Golongan XII (masa kerja 0 tahun): Rp 3.627.500
  • Golongan XIII (masa kerja 0 tahun): Rp 3.781.000
  • Golongan XIV (masa kerja 0 tahun): Rp 3.940.900
  • Golongan XV (masa kerja 0 tahun): Rp 4.107.600
  • Golongan XVI (masa kerja 0 tahun): Rp 4.281.400
  • Golongan XVII (masa kerja 0 tahun): Rp 4.462.500

Selain gaji pokok, PPPK juga mendapatkan berbagai tunjangan, seperti:

  • Tunjangan keluarga
  • Tunjangan pangan
  • Tunjangan jabatan struktural
  • Tunjangan jabatan fungsional atau tunjangan lainnya

Dengan adanya peningkatan gaji dan tunjangan, PPPK menjadi pilihan menarik bagi para tenaga kesehatan yang ingin bekerja di lingkungan pemerintahan.

Komentar